MITRA, Swarakawanua–Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tiga Desa di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yakni Desa Moreah satu, Desa Moreah dan Desa Soyoan. Komisi I DPRD Kabupaten Mitra bagian Pemerintahan Kamis 31 Oktober 2019, gelar orentasi dan membangun sinergitas bersama pemerintah desa.
Terkait Orentasi dilaksanakan Komisi I DPRD Mitra di tiga Desa tersebut, berkaitan dengan regulasi yang paling pokok yaitu. Permendagri nomor 114 Tahun 2015 tentang pembangunan desa, paling utama dalam orentasi harus memperhatikan para Hukum Tua terkait pembuatan dokumen RPJMDes.
“Kunjungan kali ini di tiga desa hanyalah orentasi terkait regulasi. Ketiga Hukum Tua di Kecamatan Ratatotok diharapkan lebih lagi memperhatikan RPJMDes,harus memperhatikan bagaimana cara merencanakan dokumen nantinya akan dibuat, bukan bagaimana kelanjutan dana desa tahap 2 tahun 2019,” Ujar Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur.
Sementara itu konstrukai pembuatan dokumen tersebut harus menyesuaikan Visi dan Misi Hukum Tua, serta melakukan sinergitas dengan visi dan misi Kepala Daerah termasuk didalamnya Provinsi Sulut.
“Tahun anggaran 2020 nantinya akan memakai sistem Non tunai, maka Komisi I sangat mendukung dari Program inspektorat dan badan kuangan. Meski belum menyelesaikan masalah, setidaknya bisa meminimalisir permasalahan cash on hand pada Bendahara,” pungkasnya.
Orentasi ini juga menyikapi persoalan perangkat desa mengacu Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemdes dan Sinergitas dengan PP 11 tahun 2019 tentang pendapatan kepala desa, sekdes dan perangkat lainnya.
“Kenapa kewenangan ini ada di pihak eksekutif dalam hal ini bupati karena untuk tahun 2020 perangkat desa tidak menerima Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji, sehingga kewenangan otoritas tetap berada kepada kepala desa, tetapi karena mendapatkan anggaran dari APBN melalui APBD Kabupaten, maka Bupati yang jadi penentu dalam penetapan SK,” katanya.
Begitu juga dengan konstruksi masalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang dasar hukumnya mengacu di Permendagri nomor 110 Tahun 2016, menurutnya proses tersebut harus lewat azas musyawarah mufakat dan kewenangannya diserahkan kepada Hukum Tua.
“Kenapa begitu karena hukum tua dianggap representasi dari masyarakat dan BPD merupakan perwakilan masyarakat jaga sehingga yang duduk merupakan perwakilan masing-masing masyarakat jaga. Untuk proses proses pemilihan ketua hingga sekretaris BPD dari dan oleh anggota BPD perwakilan masyarakat jaga,” jelasnya.
Selain itu dalam orientasi tersebut pihaknya memberikan penjelasan terkait BPD yang sebelumnya sifatnya insentif atau tunjangan, namun untuk 2020 itu keterkaitannya dengan Siltap.
Sementara menyikapi apa yang dinyatakan Bupati, khususnya para ASN, THL, dan guru sertifikasi, bukan tidak diperbolehkan menjadi BPD, tetapi lebih kepada hak dan kewajiban.
“Jadi seperti ASN, dia harus memperhatikan tugas pokok sebagai ASN, dibandingkan tugas pokok sebagai BPD sehingga akan terjadi kesenjangan internal BPD. Itulah sebabnya langkah ini diambil dan kami sangat mendukung itu,” tukasnya.
Menurutnya, saat ini yang harus diperhatikan dan menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan status para pensiunan, apakah masuk kategori mana?
“Terkait hal ini kami masih menunggu draft juknis dari PMD karena seperti dana lansia, ASN tidak boleh menerima. Bagi kami logikanya berarti juga tidak bisa. Walau begitu kami tetap menunggu draft juknis dari PMD,” pungkasnya.
Di lain pihak Hukum Tua Desa Moreah Satu Reagen Pantow mengapresiasi langkah dewan yang datang berkunjung karena pada periode sebelumnya, sangat anggota DPRD datang berkunjung ke wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi karena kunjungan tersebut sudah terselip beberapa harapan terkait kebutuhan di desa. Bahkan dalam orientasi Komisi I, komunikasi berlangsung secara akrab. Mereka juga siap memperjuangkan aspirasi dan juga siap memberi pendampingan,” ujar Reagen Pantow.
Adapun beberapa pimpinan dan anggota Komisi I yang hadir dalam orientasi ini, yakni Heidi Tumbelaka, Sophia Antou, Tenny Kosegeran, Rasni Pontororing, dan Fitria Asaha.(Cia)