MANADO,Swarakawanua.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi Sulut dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulut, dan PT. PP Presisi Kelurahan Madidir Weru Madidir Kecamatan Madidir Kota Bitung , Sahid Hotel Kawanua, PT Kurnia Sukses Bersama (KSB) Selasa, 3 Maret 2021, di ruangan komisi IV DPRD Sulut.
Mengawali RDP Ketua Komisi IV Braien Waworuntu menyampaikan bahwa dirinya ingin mendengarkan beberapa aduan masukan-masukan ataupun ada keluhan-keluhan dari Masyarakat khususnya dari eks karyawan-karyawan yang telah dipecat terkait pesangon selisih upah.
“Pastikan dulu bahwa perusahaan-perusahaan yang akan kita bahas dan fasilitasi siang dan sore hari ini hadir atau tidak,”ucap Braien.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV Careig N Runtu mengatakan kami di sini komisi IV bukan untuk mencari perhatian tetapi memfasilitasi apa yang teman-teman eks karyawan.
“Saya berharap empat perusahaan ini ada tapi yang hadir cuma dua perusahan, yang pasti itu menjadi catatan kami,”tutur CNR.
Selanjutnya Melky Jakhin Pangemanan menyampaikan pula, aduan yang datang dari publik dalam hal ini eks karyawan masih statusnya karyawan yang bekerja secara aktif dan tentunya ini menjadi bagian yang harus diselesaikan oleh komisi IV.
“Karena di sini aspirasi yang masuk memang langsung ke kami secara pribadi tapi juga ke komisi IV sehingga wajib hukumnya bagi kami sebagai wakil rakyat untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan mau mediasi dan mencarikan solusi terbaik dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan yang kita hadapi bersama,”tegas MJP.
PT. PP Presisi ini salah satu perusahaan yang kacau sekali, pengelolaan manajemen yang sangat buruk. Bagi kami mereka datang ke daerah nyiur melambai ini datang investasi dan membangun di daerah kita tapi meninggalkan luka mendalam bagi para eks karyawan dan ini sudah berkepanjangan.
“Kami memberikan apresiasi kepada dinas tenaga kerja yang melakukan fungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan konstitusi,”tutur MJP
Sementara itu Irwanto perwakilan eks karyawan PT. Presisi menyampaikan teman-teman yang hadir perwakilan eks pekerja PT. Presisi ini hanya 4 orang dari 26 orang yang melapor hadir di RDP ini.
“Kami sudah melaporkan pertama ke Disnakertrans yang mana untuk permasalahan kami adalah selisih gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) tiga tahun kami bekerja itu UMP kami dibawah daripada aturan Pemerintah Provinsi Sulut yaitu 2,600.000. Kemudian setelah kami sudah melaporkan ke kantor Dinaskertrans sudah menyurat ke pihak PT. Presisi, bahkan waktu itu kami juga pernah pergi ke kantor polisi bersama dengan pegawai dari pengawas Disnakertrans dari pihak perusahaan tidak mau bertemu alasan merek ada rapat di luar, begitu juga kami minta untuk bertemu di kantor dinas di Disnakertrans juga mereka tidak mau hadir,”ucap eks karyawan PT. Presisi.
“Pihak Disnaker sudah memberikan info kepada kami bahwa untuk penetapan selisih itu sudah akan dikeluarkan dan sudah melewati batas,”tambahnya.
Kadis Disnaker Sulut Erni Tumundow menanggapi apa-apa yang menjadi pemyampaian terkait dengan permasalahan Ketenagakerjaan di PT. Presisi
“Sudah dikeluarkan penetapan-penetapan dari pengawas Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan ke perusahaan” tutur Kadis Disnaker Sulut.
Selanjutnya Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan menambahkan, bahwa terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tenaga kerja terhadap permasalahan di PT. PP Presisi Tbk di Kelurahan Madidir Weru Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung.
“Kami melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dengan kewenangan pegawai pengawas Ketenagakerjaan pekan pertama kami sudah mengeluarkan nota pemeriksaan tepatnya pada pada bulan Juli 2020. Dimana maksud dan tujuan dari pada nota pemeriksaan adalah potret gambaran yang kami lihat dan kami ambil sebagaimana substansi permasalahan yang disampaikan oleh tenaga kerja. Selanjutnya kami mengeluarkan Nota 2 pada bulan September 2020 Dan kami
mengacu pada ketentuan pasal 90 ayat 1 undang-undang 13 tahun 2020 pemutusan hubungan kerja,”tandasnya.
Diketahui untuk RDP lanjutan Komisi lV akan mengagendakan kembali dengan perusahan KSD dan hotel Sahid Manado.(Feicy)