Minut, Swarakawanua.com – Hukum Tua Desa Kema Satu Maya Anthonie angkat bicara soal pemberitaan dugaan pungli yang disangkakan kepada dirinya baru-baru ini.
Kepada sejumlah wartawan Rabu (17/9) Anthonie membantah bahwa dirinya tidak melakukan pungli, sebaliknya mengikuti arahan dari ombudsman guna mengembalikan sejumlah uang administrasi atas pengukuran objek tanah dari Marissa Icha Popitod.
“Uang itu saya kembalikan sesuai petunjuk ombudsman Sulut, sementara yang disayangkan kenapa nanti berselang satu tahun baru ada komplain dari pihak Marissa,” ujar Anthonie.
Untuk objek tanah yang belum saya terbitkan suratnya lanjut Anthonie, dikarenakan di lokasi tersebut terdapat fasilitas publik yakni, jalan desa.
Mengingat adanya kepentingan umum, maka saya masih mempertimbangkan untuk penerbitan surat, dan sebelumnya memang kami telah membahas masalah ini bersama perangkat desa, Tokoh Masyarakat, dan mengundang langsung Pihak Marissa, namun yang bersangkutan tidak hadir untuk berunding.
“Sementara kami juga tidak paham dengan sikap dari Abud sebagai Penjual tanah yang telah menghibahkan sebagian tanah ke Pemerintah Desa, kemudian belakangan kami mengetahui di objek tanah yang dihibahkan tersebut telah di jual kepada pihak Marissa. Dokumentasinya ada dan dapat dilihat oleh semua masyarakat yang ingin mengetahui kejelasan masalah ini ” terang Anthonie.
Sementara Itu, Marissa Popitod yang berkesempatan hadir di Kantor Desa Kema Satu mengatakan jika dirinya sampai saat ini masih mencari keadilan, bahkan sampai melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
” Ibu Hukum Tua kan sudah diingatkan Oleh Pak Inspektur untuk menyelesaikan masalah ini, tapi sampai saat ini setahun lebih tidak pernah ada kejelasan kapan surat tersebut terbit. Kalau soal hibah, saya bukan manusia yang tidak punya perasaan, saya akan berikan hibah tapi tolong terbitkan dulu surat ukur tanah itu karena sudah terlalu lama kami menunggu,” timpal Marissa.
Kenapa adanya informasi penyerobotan dalam pemberitaan lanjut Marissa, karena setahu saya Penjual tanah menjual objek tanah tersebut itu utuh kepada saya.
“Sejak tahun 2023, kami telah melakukan transaksi jual beli dengan Penjual dan saya melakukan penyicilan, yang disayangkan juga tidak pernah ada informasi dari Pak Abud terkait di objek tanah tersebut, telah dihibahkan sebagian tanah ke Pemerintah Desa. Saya tidak pernah diberitahukan, jadi kami menganggap tanah kami sudah diserobot, ” ujar Marissa.
Diketahui, pembahasan berlanjut antara Hukum Tua dan Marissa, sempat ada secercah harapan berakhirnya masalah tersebut, namun keduanya kemudian bertahan dengan pendirian masing-masing. (***)





