MINAHASA, swarakawanua.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa yang dipimpin AKBP. Henzly Moningkey, SIK, MSI ungkap tiga kasus di awal tahun 2021. Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP. Ferdy Pelengkahu, SH pada Press Release di halaman Mapolres Minahasa. Senin, (11/01/2021)
Tiga kasus yang di ungkap Polres Minahasa diantaranya, Dugaan penganiayaan secara bersama yang dilakukan oleh tersangka WLR alias Babong, CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21) yang mengakibatkan korban Lery Kapoh Tewas, pada jumat, (01/01).
” Dari enam tersangka, baru dihadirkan lima tersangka, karena tersangka WLR alias Babong sedang dirawat di Rumah Sakit,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP. Ferdy Pelengkahu, SH
Sementara itu disampikan pula dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Lelaki NT Alias Tores (15) bersama FT alias Lewi (24) yang dilakukan akhir tahun 2020, dan dugaan pencurian barang elektronik (Curanik) di Kawangkoan yang diduga dilakukan oleh lelaki RK alias Aldo.
” Untuk kasus pencurian ini, terjadi di 3 lokasi berbeda oleh tersangka yang berbeda, dan diketahui dari tiga tersangka ini, lelaki RK alias Aldo sudah perna di dipidana dengan kasus yang sama,” jelas Kasat Reskrim AKP. Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK.
Polres Minahasa juga berhasil mengungkap dugaan kasus Toto Gelap (Togel) yang dilakukan oleh lelaki JR Warga Desa Wolaang Kecamatan langowan Timur bersama FR (35) warga yang sama dan keduanya berperan sebagai pengecer atau pengepul, yang beraksi di wilayah Langowan.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dari ketiga kasus tersebut berupa, Bambu, senjata tajam, dan potongan kayu yang dilakukan para tersangka penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor yang diduga dipakai pelaku dan korban dalam melakukan tindakan penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor hasil Curanmor, barang elektronik hasil Curanik, dan barang bukti uang bersama kupon yang digunakan dalam kasus Togel. (erwin)