Tim Biro SDM Kemendikbud Riset Sosialisasi PP 94/2021 di Unsrat

oleh -130 Dilihat
Sosialisasi PP 94/2021 oleh Kemendikbud Riset di Unsrat, Selasa 12 Oktober 2021.(Foto: ist)

 

MANADO, Swarakawanua.com— Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)  Prof. Dr. Ir. Ellen. J. Kumaat MSc. DEA dan jajaran terus berkomitmen untuk mendukung program pembangunan sumber daya manusia (SDM) dari pemerintah Republik Indonesia (RI). Selasa 12 Oktober 2021,  ruang Rektorat Unsrat menjadi tempat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 dari Tim Biro SDM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Diketahui,  PP tersebut membahas tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021, dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS.

 

Selanjutnya, Unsrat sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Sulawesi Utara selalu berkomitmen pada keunggulan dalam proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Ini sebagai bagian integral dari proses pembentukan karakter kepemimpinan di lintas disiplin. Tampak hadir pada acara sosialisasi tersebut yakni Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Dr Ronny Adrie Maramis SH MS. Dikatakannya, PP Nomor 94 Tahun 2021 diberlakukan, maka PNS wajib taati kewajiban dan hindari larangan.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.