Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota, Ini Persyaratannya

oleh -550 Dilihat

Manado,Swarakawanua.com-Tim Seleksi (Timsel) calon pendaftaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan sosialisasi bersama insan pers dalam rangka menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota KPU di tujuh (7) kabupaten/kota yakni Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Kota Kotamobagu Periode Tahun 2023-2028. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta Manado, Selasa (13/06/2023).

Membuka kegiatan tersebut Ketua Tim Seleksi (Timsel) Jerry R. H. Wuisang menyampaikan insan pers adalah salah satu stakeholder yang penting dalam prosesi. Untuk itu kami ada bersama-sama, karena saling perlu agar bisa bekerja sesuai aturan yang ada.

“Kami bekerja sesuai dengan SK KPU, kami merupakan perpanjangan tangan dari KPU. Berharap kami mampu menyelesaikan semuanya, ini juga tak lepas dari dukungan pers dan juga support dari para staff KPU,” kata Ketua Timsel Jerry.

Untuk itu kata Jerry Wuisang, Timsel yang terdiri dari 5 (lima) orang telah sepakat untuk melaksanakan proses seleksi. “Hari ini telah dibuka untuk tahapan seleksi pendaftaran calon anggota KPU di 7 (tujuh) kabupaten/kota,” ucap Jerry.

Dikesempatan itu Jerry mengemukakan untuk tahapan pendaftaran calon anggota KPU di 7 (tujuh) kabupaten/kota secara umum telah dibuka pada tanggal 13-24 Juni 2023. Pendaftaran dibuka sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Untuk pendaftaran di hari kerja sampai pukul 16.00 wita, dan untuk pendaftaran di hari terakhir tanggal 24 juni sampai dengan pada pukul 23.59 wita,” katanya.

Sementara Sekertaris Timsel Anas Yuliadi Nurdin dikesempatan itu menyampaikan untuk calon pendaftar anggota KPU harus mendaftar melalui link online yang sudah disediakan yaitu siakba.kpu.co.id

“Secara resmi hari ini telah di buka pendaftaran di 6 (enam) kabupaten dan 1 (satu) kota. Kami berharap banyak yang akan mendaftar,” kata Anas.

Lebih lanjut Rahmat Hana menjelaskan untuk pengumuman persyaratan masih sama. “Untuk syarat-syaratnya masih sama dengan pendaftar calon anggota kpu kemaren ikut di kabupaten/kota. Calon pendaftar harus yang sudah berumur 30 (tiga puluh) tahun” jelas Rahmat.

Menurut Rahmat Hana untuk persyaratan yang lainnya tidak boleh menjabat 2 (dua) kali berturut-turut dengan jabatan yang sama.

“Untuk melakukan registrasi kata dengan memasukan nama, email NIK dan password, dan untuk calon anggota tidak pernah menjadi napi dengan keputusan pengadilan yang masih sama yang di ancam (lima) 5 tahun atau lebih, bukan anggota parpol. Untuk mengindari masalah diakhir, kami akan bekerja berusaha lebih teliti lagi,” tambah Rahmat.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023–2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota:

Info mengenai persyaratan, jadwal pembentukan serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada Infopemilu.kpu.go.id.

1.Agar pelamar melakukan pengecekan data anggota partai politik
2.memastikan alamt email yang didaftarkan sudah benar
3.Jika terdapat kendala dalam menggunakan SIAKBA,dapat menghubungi helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten/Kota dimana anda mendaftar.
4.Informasi terkait pengumuman,jadwal, persyaratan dan kelengkapan dokumen dapat dilihat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

(Feicy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.