MINAHASA, swarakawanua.com – Menindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, salah satunya pemberantasan praktek judi online langsung ditindaklanjuti Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa SIK.
Kemarin. Senin, (22/8) sekira Pukul 21.40 Wita, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) A Polres Minahasa berhasil menciduk seorang warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan dengan insial RWW (55) yang diduga melakukan praktek judi online jenis Toto Gelap (Togel).
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan praktek jual beli nomor togel.
” Setelah melakukan Pulbaket (pengumpulan keterangan) Anggota polisi dibawah komando Kasat Samapta AKP Robin Langi berhasil menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana praktek perjudian jenis togel,” kata Rantung.
Dari hasil keterangan, pelaku mengaku telah menjual nomor judi togel itu selama dua tahun terakhir. Pelaku juga mengaku perbuatannya itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
” Setiap satu nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka dari bulan Juli 2020 sampai sekarang,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, Kertas yang berisi catatan pembelian nomor togel dan terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP. (*/win)