Tindaki Anjing Rabies, Mulai Hari Ini Satpol-PP Akan Sosialisasikan

oleh -597 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Mulai hari ini Senin 1 Agustus 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akan sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang penangganan dan tindakan hewan rabies.

Hal tersebut dilakukan oleh Satpol-PP Mitra, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakoor) dengan Asisten II di Kantor Bupati pada Jumat yang lalu.

“Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut rakor bersama dengan asisten II, menyusul ada kejadian di Silian Raya. Sehingga sebelum kami mengambil penindakan harus ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Kasat Pol-PP Irwan Abdjulu, Jumat 29 Juli 2022.

Ditambahkan Mantan Asisten II tersebut,  pada hari ini Satpol-PP bersama seluruh perangkat daerah akan mensosialisasi perda nomor 2 tahun 2016 kepada seluruh warga masyarakat pemilik hewan yang berpotensi rabies.

“Apabila dalam seminggu ini kami lakukan sosialisasi terus masih ada juga hewan peliharaan (anjing,red) yang berkeliaran. Maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada, kami akan tangkap dan akan lakukan penyuntikan oleh dinas terkait,” pungkas Abdjulu.

Iapun menjelaskan, masyarakat juga harus memahami apa unsur dari pemeliharaan hewan seperti apa.

“Kalau masyarakat memelihara hewan,terus hanya melepas begitu saja berarti itu bukan pelihara, itu namanya hewan liar. Jadi warga masyarakat juga harus memahami unsur pelihara hewan,” tegasnya.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.