Minut, Swarakawanua.com. – Pasangan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JG-KWL) resmi kembali menjabat untuk periode kedua setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara 2024.
Keputusan ini mengesahkan pasangan petahana sebagai pemenang, sesuai dengan hasil perhitungan yang ditetapkan oleh KPU Minut.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada 4 Februari 2025, MK menegaskan bahwa gugatan dari pasangan Melky J.
Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK) tidak memenuhi syarat hukum.
Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK) tidak memenuhi syarat hukum.
Beberapa alasan penolakan gugatan ini antara lain tuduhan mutasi pejabat dan penggunaan fasilitas negara yang dianggap tidak terbukti relevan.
Keputusan ini memberikan lampu hijau bagi pasangan JG-KWL untuk melanjutkan kepemimpinan mereka di Minahasa Utara selama periode 2025-2030.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, KPU Minut akan segera menetapkan JG-KWL sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang akan diresmikan melalui sidang paripurna DPRD Minut sebelum pelantikan pada 20 Februari 2025.
Dengan berakhirnya sengketa ini, masyarakat Minahasa Utara berharap agar pemerintahan JG-KWL dapat merealisasikan visi dan misi mereka untuk kesejahteraan daerah tersebut. (***)