Tonaas Wangko Pdt. Hanny Pantouw Bersama Pengurus DPP LMI Dan Pasukan Khusus Sembangi PN Manado

oleh -370 Dilihat

MANADO,Swarakawanua.com-Tonaas Wangko yang juga selaku Ketua Umum DPP LMI Pdt. Hanny Pantouw S,Th sembangi Pengadilan Negeri (PN) Manado, bersama Pengurus DPP LMI dan
Pasukan Khusus LMI untuk melakukan audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, dan Plh, serta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Selasa 06 Juli 2021.

Terpantau media, LMI yang di pimpin Tonaas Wangko Pdt. Hanny Pantouw di hadang oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang tidak mengijinkan rombongan berjumlah 30 orang ini masuk, dengan alasan sedang berlangsung sidang di PN Manado dan untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Dan ternyata Polwan tersebut adalah Kapolsek Mapanget, Kapoksek Rural Mapanget Iptu Yusi Kristiana.

“Saya Kapolsek Mapanget sudah berkoordinasi dengan pihak PN tidak diijinakan masuk dan demo di sini karena lagi ada sidang dan terkait Prokes Covid-19,”tuturnya.

Kekesalan demi kekesalan terjadi dimana Pdt. Hanny Pantouw dengan nada tingginya teriak LMI datang ke sini tidak dibayar. Apa yang kami lakukan ini karena panggilan nurani.

“Rencana esekusi yang akan di laksanakan pada Kamis nanti di tempat usaha Corner 52 sario tersebut tidak boleh dilaksanakan karena tidak sah dan tidak diberitahu kepada pemilik. Apalagi saat ini pemerintah sedang berupaya melawan Covid kalau eksekusi sama saja menciptakan kerumunan dan menimbulkan kluster baru,”kesal Pantouw.

Perdebatan yang terjadi di depan pintu pagar PN Manado dan  Kapolsek beberapa kali keluar masuk gerbang untuk melakukan koordinasi dengan pihak PN Manado, akhirnya Pdt Hanny Pantouw dan rombongan pun dipersilakan masuk dan menemui Ketua PN Manado di dalam ruangan lantai 2 Kantor PN Manado. Ketua PN menyambut baik kedatangan Tonaas Wangko beserta Rombongan LMI.

“Terima kasih pak Ketua PN kami sudah diterima di ruangan ini setelah tadi cukup lama berkeringat di depan,”tutur Pantouw.

Setelah bertemu Ketua PN Manado ungkapan Pdt. Hanny Pantouw  kami datang mengunjungi PN Manado dengan tujuan untuk meminta agar dapat menunda pelaksanaan eksekusi atas lahan yang ada di Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Kota Manado tempat usaha milik JUNIKE KABIMBANG (Corner 52).

Berdasarkan SHM nomor 448/2017
dimana atas Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Manado yg diagendakan hari Kamis 8 Juli 2021 tersebut, telah dilakukan perlawanan resmi (DERDENVERZET) oleh JUNIKE KABIMBANG melalui Kuasa Hukumnya.

Dari hasil audensi, Ketua PN Manado mengatakan bahwa akan mempertimbangkan kembali dlm waktu 2 hari kedepan.

“Penundaan Eksekusi adalah Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Eksekusi juga adalah Penegakan Hukum,”tutur Ketua PN.

Usai melakukan audensi, kepada wartawan Tonaas Wangko Hanny Pantouw didampingi oleh Tim LBH LMI Dir. Wens A. Boyangan, SH., MH serta Panglima Porodisa LMI Fahmi Oksan Awulle mnyampaikan rasa terima kasih kepada POLRI dan TNI yg telah bersikap profesional dalam menghadapi situasi ini.

“Saya mengapresiasi segenap Jajaran Ketua PN Manado, Wakil Ketua, Humas dan Jajarannya yg telah menerima Aspirasi dari Keluarga Besar LMI. Mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat demi penegakan kepastian hukum di daerah kita tercinta sulut,”tutur Pantouw.

(Feicy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.