Transparansi Pengunaan Dana Desa Palamba, Kecamatan Langowan Selatan Tahun 2021

oleh -125 Dilihat
Hukum Tua Desa Palamba, Bonny Kelung bersama Isteri Ketua TP-PKK Desa

MINAHASA, swarakawanua.com – Keterbukaan anggaran menjadi salah satu cara untuk mendukung program Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring (ROR) dan wakil Bupati Robby Dondokambey (RD) agar menjadikan Minahasa bebas dari korupsi

Itulah yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Palamba, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa dibawah kepempinan Hukum Tua, Bonny Kelung dengan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 ke publik.

 

” Hal ini sebagai upaya untuk mendukung komitmen ROR-RD dalam meminimalisir penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintah desa,” ujar Kelung kepada media ini. Rabu, (29/9) di Desa Palamba

Dikatakannya lagi tujuan dipublikasikan APBDes ini juga dalam rangka mendukung keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran, maka Pemeritah Desa (Pemdes) Palamba menyampaikan (APBDes) tahun 2021 ke publik.

” semua kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan berupa baliho, ditempatkan di tempat terbuka agar seluruh masyarakat Desa Palamba bisa ikut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” katanya.

(erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.