MINAHASA, swarakawanua.com – Keterbukaan anggaran menjadi salah satu cara untuk mendukung program Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring (ROR) dan wakil Bupati Robby Dondokambey (RD) agar menjadikan Minahasa bebas dari korupsi
Itulah yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Palamba, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa dibawah kepempinan Hukum Tua, Bonny Kelung dengan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 ke publik.
” Hal ini sebagai upaya untuk mendukung komitmen ROR-RD dalam meminimalisir penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintah desa,” ujar Kelung kepada media ini. Rabu, (29/9) di Desa Palamba
Dikatakannya lagi tujuan dipublikasikan APBDes ini juga dalam rangka mendukung keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran, maka Pemeritah Desa (Pemdes) Palamba menyampaikan (APBDes) tahun 2021 ke publik.
” semua kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan berupa baliho, ditempatkan di tempat terbuka agar seluruh masyarakat Desa Palamba bisa ikut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” katanya.
(erwin)