Transparansi Pengunaan Dana Desa Taritak Satu, Kecamatan Langowan Utara Tahun 2021

oleh -229 Dilihat
Hukum Tua Desa Taraitak Satu, Nixon Aruperes
Hukum Tua Desa Taraitak Satu, Nixon Aruperes

MINAHASA, swarakawanua.com – Keterbukaan anggaran menjadi salah satu cara untuk mendukung program Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring (ROR) dan wakil Bupati Robby Dondokambey (RD) agar menjadikan Minahasa bebas dari korupsi

Itulah yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Taraitak Satu, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa dibawah pimpinan Hukum Tua Nixon Aruperes dengan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 ke publik.

” Hal ini sebagai upaya untuk mendukung komitmen ROR-RD dalam meminimalisir penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintah desa,” ujar Aruperes kepada media ini. jamat, (24/9) di Desa Taraitak Satu

Dikatakannya lagi tujuan dipublikasikan APBDes ini juga dalam rangka mendukung keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran, maka Pemeritah Desa (Pemdes) Taraitak Satu menyampaikan (APBDes) tahun 2021 ke publik.

” semua kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan berupa baliho, ditempatkan di tempat terbuka agar seluruh masyarakat Desa Taraitak Satu bisa ikut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” katanya

Berikut publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 Desa Taraitak Satu

– Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa jumlah total Rp. 310,846,132,00 meliputi pembiayaan Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Oprasional Pemerintah Desa (30% Masimal Kegiatan) Rp. 280,044,132,00.
Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa Rp. 11,500,000,00. Tata Paraja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Rp. 18,924,000,00

– Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa jumlah total Rp. 343,467,000,00 meliputi pembiayaan Sub Bidang Kesehatan Rp. 81,921,500,00. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tataruang Rp. 239,475,500,00. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Rp. 4,770,000,00. Sub Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika Rp. 17,300,000,000

– Bidang Pembinaan Kemasyarakatan jumlah total Rp. 14,200,000,00 meliputi pembiayaan Sub Kelembagaan Kemasyarakatan Rp. 14,200,000,00

– Bidang Pemberdayaan Masyarakat jumlah total Rp. 30,000,000,00 meliputi pembiayaan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp. 18,300,000,00. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Rp. 10,000,000,00. Sub Bidang Penanaman Modal Rp. 1,700,000,00.

– Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 536,400,000,00 meliputi pembiayaan Sub Bidang Keadaan Mendesak Desa (Mendesa) Rp. 536,400,000,00

Dengan demikian jumlah total anggaran belanja Desa Taraitak Satu, Kecamatan Langowan Utara berdasarkan APBDesa sebanyak Rp. 1,234,535,132,00.

(erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.