Tuahuns Minta Kejati Hadirkan Saksi Utama Kasus Korupsi Lahan MWM

oleh -150 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) berbanderol Rp.19,7 Milyar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut tuai kritikan dari anggota DPRD Provinsi Husen Tuwahuns.

Ia menilai Kejati setengah hati dalam membongkar pusaran mega korupsi anggaran APBD tahun 2020 tersebut. Pasalnya saksi mahkota yang dalam hal ini Vonny Aneke Panambunan selaku Bupati dikala itu tidak dihadirkan dalam pemeriksaan.

Tuwahuns mengatakan, penanganan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD MWM ini sejatinya menghadirkan kepala daerah dikala itu agar kasus ini terbuka secara terang benderang. Ini juga dimaksudkan agar tidak ada spekulasi atau pengadilan jalanan yang menghakimi atau menyeret orang yang notabene tidak ikut dalam konspirasi perampokan uang negara tersebut.

“Akibat Kejati tidak menghadirkan saksi mahkota, asumsi masyarakat menjadi liar dan menghakimi orang lain bersalah padahal oknum tersebut hanya dimintai keterangan. Contohnya lembaga DPRD yang tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran, pimpinannya dituding ikut terlibat. Ini sangat tidak adil karena orang yang hanya dimintai keterangan ikut mendapatkan sanksi sosial padahal mereka belum tentu bersalah.”lugas Tuwahuns, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan, kewenangan DPRD hanya membahas dan mengesahkan anggaran yang akan digunakan eksekutif melalui APBD. Jika OPD salah dalam mengelola anggaran tersebut, kenapa harus DPRD yang ikut bertanggung jawab dan bahkan diseret dalam penyalahgunaan anggaran. Ini menurutnya perlu ditegaskan agar asumsi dan persepsi tidak menjadi liar dan menghakimi orang bersalah tanpa mekanisme hukum. Ia tegaskan akan datangi kantor Kejagung jika Kejati setengah hati tangani kasus ini.

“Saat ini Kejati harus tegas, jika salah katakan salah, dan jika tidak bersalah maka oknum tersebut harus dipulihkan namanya dan dijelaskan ke publik bahwa oknum yang diperiksa tidak bersalah. Saya merasa miris dengan nasib pimpinan DPRD Minut saat ini yang terkesan divonis bersalah oleh pengadilan jalanan.”paparnya.

Menghadirkan saksi mahkota atau saksi kunci lanjut Tuwahuns menjadi ujian ketegasan dan keseriusan Kejati dalam mengungkap kasus ini. Ia menantang agar Kejati bisa membawa pulang Vonny Panambunan dari luar negeri untuk diperiksa sebagai saksi agar kasus ini terbuka sekaligus memudahkan penyidik dalam mengungkap mega korupsi pengadaan laham RSUD MWM.

“Namun sampai saat ini saya masih memiliki keyakinan bahwa Kajati dan seluruh jajarannya akan menjaga nama baik korps baju coklat.”pungkas Tuwahuns. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.