MANADO,Swarakawanua.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sulut melaksanakan pengecekan ketersedian dan harga obat sesuai dengan Kepmenkes Nomor 0170/Menkes/4826/2021 tentang harga tertinggi obat terapi Covid-19 di Apotik dan Toko Obat di Kota Manado. Kegiatan ini dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulut, AKP Noldie Rimporok SE.
Rimporok mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan tidak ada toko obat atau apotik yang melakukan penimbunan stok obat dan menaikkan harga obat secara sepihak di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Tidak diperkenankan apotik dan toko obat sengaja menahan dan menjual obat tidak sesuai HET,”tegas Rimporok, Kamis 22 Juli 2021.
Ditegaskannya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
“Di masa pandemi Covid-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Mikro, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Kapolri tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan Covid-19 di Tanah Air. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas,”ujar Rimporok.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan mengatakan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat kelangkaan barang, lonjakan harga atau hambatan lalu lintas perdagangan akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp.50 miliar,”tambah Rimporok seraya mengimbau masyarakat Kota Manado untuk tidak melakukan panic buying yang bisa menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.
(Feicy)