MITRA, Swarakawanua- Para pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di-warning Kepala Bagian Perekonomian Drs Hersi Tuuk. Kepada sejumlah wartawan, Rabu 14 Agustus 2019, Tuuk menegaskan agar setiap pangkalan tabung LPG 3 Kg tidak boleh menjual tabung LPG 3 Kg kepada pemilik warung.
Menurutnya, aturan sudah jelas mengatakan, kalau para pemilik pangkalan jangan sekali-kali menjual tabung LPG 3 kilogram ke warung. “Saya rasa, semua pangkalan LPG sudah tahu. Terutama yang ada di Posumaen sudah tahu aturan yang ada. Tetapi saya di sini hanya memberikan warning. Jangan melanggar aturan yang ada,” tandas Tuuk.
Ditambahkannya, ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 2 April 2019 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 61 K/12/MEM/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2019.
“Di sini semua aturan sudah jelas, karena itu saya harapkan semua pangkalan taat dalam aturan yang ada. Sehingga tidak ada lagi miskomunikasi,” tegasnya.
Bagi warga yang ada di Kabupaten Mitra, diimbaunya agar bisa membeli tabung LPG 3 Kg ke pangkalan resmi. “Kami selalu mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG subsidi 3 Kg di pangkalan resmi. Ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, pasti kami jatuhkan sanksi tegas. Pangkalan yang menjual ke pengecer dalam jumlah besar akam dikenakan sanksi tegas,” tutupnya.(cha)