Usup Tegaskan Sidang Dakwaan Iwo Tetap Lanjut

oleh -233 Dilihat
Paulus Iwo
Paulus Iwo
Paulus Iwo

MANADO.swarakawanua.com – Putusan kontroversi perkara praperadilan Paulus Iwo, yang telah diketuk hakim Jemmy Lantu, tak lantas membuat Iwo terlepas begitu saja dari jeratan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu solar cell Manado.

Hal itu telah ditegaskan Ketua Majelis Hakim, Alfi Usup, ketika dijumpai awak media, Senin (27/02) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut Ketua Majelis Hakim yang siap menyidangkan pokok perkara Iwo, bersama Hakim Anggota Vincentius Banar dan Wennynanda, sidang dakwaan Iwo tetap bakal digelar, Kamis (02/03) ini.

Langkah Usup untuk tetap melanjutkan persidanga sangat mendasar, mengingat sebelum putusan praperadilan diketuk Lantu, Usup bersama dua Hakim Anggota lainnya telah lebih dulu membuka jalannya persidangan pokok perkara Iwo. Dan telah menyatakan status Iwo sebagai terdakwa dan bukan tersangka lagi. Hanya saja, pembacaan dakwaan belum terlaksana, sebab yang bersangkutan tak dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dalih sakit.

“Jadi sidang Kamis nanti ada dua agenda. Pertama, agenda pembacaan dakwaan, kedua laporan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa (Paulus Iwo-red) dari penuntut,” terang Usup, memastikan sidang dakwaan Iwo tetap digelar.

Selanjutnya, apakah Majelis Hakim bakal terus memeriksa Iwo di persidangan hingga melahirkan putusan. Usup belum dapat berkomentar lebih, namun dirinya menjelaskan kalau kepastian tersebut ada di putusan sela.

Ditanya jika Iwo kembali berhalangan hadir dengan dalih sakit pada sidang nanti, Usup mengatakan, langkah yang ditempuh pihaknya yakni, mengeluarkan rekomendasi agar pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Patut diketahui, putusan praper Lantu dinilai sejumlah kalangan sangat kontroversi. Sebab, saat menggelar sidang bersama Panitera Pengganti Frangky Rumengan, Lantu terkesan mengabaikan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu gugurnya gugatan praper. Dimana, polemik penafsiran pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, telah ditegaskan MK saat sidang pleno dihelat Ketua MK Arief Hidayat bersama Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati dan Aswanto, telah menggelar sidang pleno MK, Rabu (09/11/2016).

Dalam amar putusan tersebut, MK menyepakati dan menegaskan bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon peradilan”.

Hal itu ditegaskan MK, ketika diminta untuk melakukan pengujian atas UU No 8 Tahun 1981 dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, MK mengkongkretkan bahwa gugurnya praper sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut, harus mengacu pada saat perkara terdakwa dilimpahkan ke pengadilan dan sidang pertama pokok pertama dimulai.

Di perkara solar cell Manado sendiri, berkas Iwo telah tembus PN Manado dan sidang pertamanya telah dibuka Usup bersama dua Hakim Anggota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sayangnya, pembacaan dakwaan tak terealisasi, karena Iwo tak hadir dengan alasan sakit. Alhasil, Majelis Hakim langsung menunda persidangan. Dan di saat sidang pokok Iwo telah mengalami penundaan, Lantu dengan nekad ikut mengambil keputusan untuk menyatakan kalau penetapan tersangka Iwo tidak sah. Kendati, telah diingatkan termohon I (Polda Sulut) bahwa sidang pertama telah dibuka, Lantu cuek dan tetap bersandar pada keterangan ahli, yang menyatakan gugurnya gugatan praper jika dakwaan telah dibacakan. Padahal, MK sendiri telah memberikan ketegasan mengenai hal itu tahun lalu. Dimana, gugurnya praper bukan bersandar pada pembacaan dakwaan, melainkan ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan dan sidang pertama dimulai.

Sementara itu, saat membuka sidang pertama Iwo dan menundanya, Jumat (24/02) lalu, Usup telah menugaskan JPU untuk menghadirkan bersangkutan pada sidang berikutnya. “Jadi penuntut umum, oleh karena terdakwa tidak bisa dihadirkan dengan alasan sakit. Jadi penuntut umum setelah Majelis Hakim bermusyawarah, persidangan atas nama terdakwa Ir Paulus Iwo ini, akan kita sidangkan akan kita tunda sampai dengan hari kamis, minggu depan itu tanggal 2 maret 2017. Dan Majelis Hakim mewajibkan untuk memprioritaskan semua perkara Tipidkor. Dan terdakwa yang sakit ini (Paulus Iwo-red) supaya dibawa hasilnya, hasil pemeriksaannya,” tegas Usup.

Bagaimana Iwo bisa terseret kasus solar cell ini, semua terungkap jelas saat sidang dakwaan Ariyanti Marolla, Lucky AM Dandel, dan Robert H Wowor digelar. Dimana, penyidik Tipidkor Polda Sulut di bawah komando, AKBP F Gani Siahaan telah memeriksa kasus anggaran 2014, berbanderol Rp10 miliar lebih dari Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, dan menemukan adanya inidikasi korupsi di dalamnya.

Dalam pembacaan dakwaan, peran Iwo atas kasus ini, awalnnya digambarkan sebagai orang yang mendapat informasi sekitar Juni 2014 mengenai ada proyek lampu solar cell. Informasi tersebut diperoleh Iwo dari saksi PN alias Nelwan.

Lalu dalam dakwaan disebutkan pula kalau Iwo kemudian mencari pihak yang mampu mengerjakan proyek miliaran tersebut. Dan di titik ini, Nelwan lalu mempertemukan Iwo dengan terdakwa Ariyanti.

Nah, memasuki pertengahan Agustus 2014, terdakwa Ariyanti kemudian berangkat ke Manado untuk bertemu Kepala Distakot Manado, JBM alias Mailangkay, terdakwa Robert, terdakwa Lucky dan saksi FS alias Fence, guna menawarkan produk lampu solar cell. Jelas pertemuan yang mengarah ke kongkalikong itu, dinilai JPU sangat bertentangan dengan UU RI No 5 Tahun 1999, Perpres No 27 Tahun 2012, serta lampiran Perka LKPP No 6 Tahun 2012.

Bukan itu saja, keterlibatan lain Iwo yang turut dibeber JPU saat Ariyanti, Lucky dan Robert didakwa bersalah di persidangan, yakni Iwo telah memainkan peran dalam menyiapkan perusahaan yang dipandang memenuhi syarat untuk mengikuti proses pelelangan dengan kompensasi fee 2,5 persen. Dan meminta dan menunjuk terdakwa Ariyanti untuk bertindak selaku kuasa direktur PT Subota Internasional Contractor. Padahal, Ariyanti bukan merupakan pegawai tetap atau pengurus.

Hebatnya lagi, untuk memuluskan aksi pidana korupsi ini, Iwo bahkan sempat meminta terdakwa Ariyanti membuka rekening di Bank Sulutgo. Selanjutnya, Iwo mengikat kerja sama dengan terdakwa Ariyanti (selaku Direktur CV Solusi Daya Mandiri) dengan mengutus saksi IN alias Irene selaku General Manajer PT Triofa Perkasa.

Dan lagi, dalam dakwaan JPU, Iwo diduga kuat telah berani merubah spesifikasi baterai, yang dalam kontrak harusnya menggunakan baterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB). Namun, dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan 3 sampai 6 jam, yang semestinya menyala 10 jam/hari. Akibat perbuatan tersebut, Negara melalui Distakot Manado, telah mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut berada di angka Rp3 miliar lebih. Sementara itu, dana yang diperoleh pihak Paulus dan Ariyanti untuk mengerjakan proyek tersebut, bernilai Rp7.778.481.920. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.