MANADO.swarakawanua.com – Aksi “perampokan” uang Negara dalam pengelolaan dana kegiatan audiensi/dialog Pemkab Bolmong Tahun Anggaran 2012 dan 2013, yang diduga kuat melibatkan Ismar Damopolii, Eka Putra Korompot dan Uki Papuntungan. Sidang dakwaannya siap digelar Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (23/03).
Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, Majelis Hakim diketuai Vincentius Banar, didampingi Hakim Anggota, Arkanu dan Wennynanda. Ketika dikonfirmasi media ini melalui via messenger, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) dan Atma Jaya Yogyakarta itu membenarkan adanya agenda sidang dakwaan tersebut. “Iya betul,” singkatnya.
Sebelumnya, Humas PN Manado, Alfi Usup juga telah memberikan pernyataan kalau berkas kasus korupsi Audiensi Bolmong telah masuk ke PN Manado, Rabu (15/03) lalu. Dan membenarkan bahwa sidang nanti akan dipimpin Banar. “Sudah masuk berkas perkaranya, dan penetapan Majelis Hakimnya sudah ada, pak Vincentius Banar Ketua Majelis Hakimnya,” terang Usup.
Sementara itu, diketahui pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang siap mendakwa dan menuntut bersalah Ismar, Eka dan Uki, berada di bawah komando Pingkan Gerungan.
Mantan KasiPidsus Kejari Manado itu, bersama timnya sudah sangat siap membongkar indikasi adanya keterlibatan oknum lain dalam perkara ini. Bukan itu saja, di persidangan nanti, Gerungan cs juga bakal menunjukkan secara kongkret keterlibatan ketiganya dalam kasus korupsi Audiensi Bolmong.
Fakta persidangan yang terkuak nanti, tentu bakal menjadi acuan bagi penyidik Polda Sulut yang sebelumnya telah melimpahkan berkas ketiganya ke kejaksaan untuk dimajukan ke meja hijau. Otomatis ada penetapan tersangka baru lagi.
Patut diketahui, dugaan adanya pelanggaran terhadap pengelolaan dana di Pemkab Bolmong dalam kegiatan Audiensi, mulai diusut Kasubdit Tipidkor Polda Sulut AKBP F Gani Siahaan bersama anggota penyidik lainnya, pasca adanya temuan BPK RI dan laporan pihak terkait.
Setelah ditelusuri penyidik, akhirnya terungkap beberapa indikasi korupsi, seperti kejanggalan pada item belanja service, belanja penggantian suku cadang, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas, belanja pakaian Bupati dan Wakil Bupati, belanja alat tulis kantor, belanja perangko, materai dan benda pos, belanja penggandaan, belanja premi asuransi kesehatan dan belanja perjalanan dinas.
Beberapa item di atas, diduga kuat telah dimark-up. Dan begitu dihitung pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut, ternyata ada kerugian Negara sebesar Rp2.128.898,35 dari pagu anggaran Rp8 miliar lebih.
Alhasil, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut, dengan mengacu pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (oxo)