Minut, Swarakawanua.com – Polres Minut tetapkan 7 tersangka kasus video viral tindak kekerasan pada gadis ABG AR (14) yang dibotaki hingga diarak oleh pelaku di Desa Tatelu Jaga III Kecamatan Dimembe.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa 22 November 2022, mengatakan, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 810/XI/2022/SPKT Polres Minut/Polda Sulut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara estafet dan pendalaman hingga naik sidik, kita tetapkan 7 tersangka,” tutur Wibowo.
Adapun para tersangka yakni 2 laki-laki SW (55) dan PN (42). Sedangkan 5 perempuan masing-masing S (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK (14).
“Untuk TR dan QK dilakukan penanganan khusus karena masih di bawah umur,” terang Wibowo, didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi menambahkan, 7 tersangka mempunyai peran masing-masing, mulai mencukur rambut, mengikat tangan untuk diarak, memukul jari-jari dengan alu (dodotu).
“Sebelumnya lelaki SW mendapati korban AR diduga akan melakukan pencurian, sehingga pelaku SW memanggil para tersangka lain untuk melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama,” beber Kasat Yulianus.
Disinggung soal aktor utama dalam kasus ini, Kasat Yulianus menjelaskan penerapan pasal utama yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur yaitu 80 ayat 1 UU PPPA dijuntokan dengan pasal 55-56 KUHP kaitan dengan turut serta mempermudah melakukan kejahatan.
“Ada empat orang pelaku utama, 2 dewasa, 2 anak-anak, tiga lainnya turut serta ,” ungkap Kasat Yulianus.
Untuk hukumannya, Kasat Yulianus mengatakan pelaku terancam hukuman 3,6 tahun, termasuk yang turut serta. (MJS)