MITRA, Swarakawanua.com– Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs. Jesaja Jocke Legi, membuka secara langsung kegiatan pengelolaan data Fakir Miskin, bertempat di Kantor Dinas Sosial Mitra, Senin 27 Juni 2022.
Berdasarkan peraturan dari Menteri Sosial nomor 5 tahun 2019 tentang, pengelolaan data terpadu sosial. Maka, perlu diadakan pengelolaan fakir miskin cakupan Minahasa Tenggara.
“Perlu saya ingatkan disini bahwa, dalam permensos nomor 3 tahun 2021 ini menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Agar dapat dilaksanakan dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Wabup.
Dalam kesempatan tersebut juga Wabup berharap, agar para peserta kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Kabupaten Mitra dapat mengikuti dengan baik.
“Sehingga nantinya data Fakir miskin di Minahasa Tenggara dapat diverifikasi serta divalidasi dengan baik mulai dari tingkat desa maupun kelurahan,” pungkasnya.
Sementara itu PLH Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut Karimun Pangaribuan, S.Sos disaat memberikan materi mengatakan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2022, pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan,” ucap Pangaribuan.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mitra Selvi Lendombela, S.Pd, MM, demi menunjang itu pengelolaan data Fakir Miskin perlu adanya peran dari para Pemerintah Desa ataupun Kelurahan.
“Saya memintakan kepada para hukum tua ataupun para lurah yang ada, agar bisa melakukan update data DTKS melalui operator desa,” harap Lendombela.
Adapun Koordinator Wilayah Program Kelu arga Harapan Provinsi Sulut Richard Marcel Mongkaren,SE dalam materinya mengatakan, PKH adalah program pemberian bantu an sosial bersyarat kepada keluarga Miskin dan rentan.
“Penyaluran bantuan PKH merupakan bantuan berupa uang tunai kepada keluarga miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani PKH,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Mitra Yanti Magdalena Tumbol S.Sos dalam laporan kegiatan mengatakan, sesuai peraturan menteri nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.
“Menjadi maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu, Pengelolaan data Fakir miskin cakupan daerah Kabupaten Mitra,” tutup singkatnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yaitu, Kordinator Kabupaten Mitra Ukasyah Samir, SE, para Korkab PKH, operator, SDM PKH, TKSK, operator SIKNG desa atau kelurahan, staf sosial Mitra.(CIA)