SULUT, Swarakawanua.com – Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw mengatakan pengusulan Sekertaris Kabupaten (Sekab) dan Sekertaris Kota (Sekot) di Sulawesi Utara (Sulut) memiliki Prosedur Tetap (Protap) Mendagri dan Menpan.
Hal tersebut dibeberkan Kandouw, Senin (28/11) di kantor Gubernur kepada sejumlah Wartawan Pemprov Sulut.Menurut Dia, penetapan jabatan administrasi tersebut harus sesuai Panitia Seleksi (Pansel) Kabupaten/Kota.
“Seperti Kabupaten Minsel dan Minut sudah dibentuk Pansel.Karena ini harus beranalog dengan Provinsi.Jadi Pansel dibentuk, memiliki unsur dari Provinsi.”Jelasnya menegaskan tidak ada lelang jabatan dalam penetapan Sekab/Sekot. (Egen)