Wagub : Sekab/Sekot Protap Menteri, Penetapan Sesuai Pansel

oleh -118 Dilihat

SULUT, Swarakawanua.com – Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw mengatakan pengusulan Sekertaris Kabupaten (Sekab) dan Sekertaris Kota (Sekot) di Sulawesi Utara (Sulut) memiliki Prosedur Tetap (Protap) Mendagri dan Menpan.

20160622_102801

Hal tersebut dibeberkan Kandouw, Senin (28/11) di kantor Gubernur kepada sejumlah Wartawan Pemprov Sulut.Menurut Dia, penetapan jabatan administrasi tersebut harus sesuai Panitia Seleksi (Pansel) Kabupaten/Kota.

“Seperti Kabupaten Minsel dan Minut sudah dibentuk Pansel.Karena ini harus beranalog dengan Provinsi.Jadi Pansel dibentuk, memiliki unsur dari Provinsi.”Jelasnya menegaskan tidak ada lelang jabatan dalam penetapan Sekab/Sekot. (Egen)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.