MANADO, Swarakawanua.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw kembali mengingatkan beruntungnya Sulut setelah hasil lobby Gubernur Sulut Olly Dondokambey, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Wagub mengatakan Gubernur Olly telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya. “Dari hasil lobby Pak Gubernur, dari 34 provinsi hanya ada 6 provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan TPA Regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih kabupaten/kota. Dan kita termasuk dari sedikit pemerintah provinsi yang mendapatkan fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan,” ungkap Wagub saat menyampaikan pendapat terkait Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, pada rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin 12 Juli 2021.
Wagub kemudian mengapresiasi DPRD Sulut karena Pergub langsung direspon dengan luar biasa dari lembaga DPRD Provinsi Sulut melalui usulan Ranperda.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut yang digelar dalam rangka Penyampaian atau Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, di kantor DPRD Provinsi Sulut, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Silangen diawali dengan penjelasan dari DPRD Provinsi Sulut terkait dua Ranperda tersebut yang dibacakan oleh Anggota DPRD Yusra Alhabsyi.
Wagub atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulut atas upaya dan gagasan menghadirkan Ranperda ini. “Untuk itu menanggapi rangkaian dua Ranperda ini, kami, Pemerintah Sulut, memberikan pendapat tentang Ranperda ini. Dan yang pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh Undang-undang,” tutur Wagub.
Wagub mengungkapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas. “Ranperda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas prakarsa DPRD Provinsi Sulut ini dengan kata lain diharapkan dapat menjangkau kebutuhan kesamaan kesempatan terhadap disabilitas ini dalam segala aspek penyelenggara negara dan masyarakat, yang termasuk di dalamnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan, kesetaraan terhadap kebutuhan disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” sambungnya.
Hadir dalam kegiatan ini Sekdaprov Edwin Silangen, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut.(dkips/ik)