Minut, Swarakawanua.com – Sidang mediasi kedua kasus dugaan penyorobotan yang dilayangkan penggugat Herman Languyu di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi akhirnya di cabut.
Hal itu disampaikan langsung mantan Hukum Tua Desa Lilang Rolli Rorong kepada sejumlah media usai mengikuti sidang, Jumat 30 Juni 2022.
Entah apa yang terjadi sehingga Rorong dan tokoh masyarakat Desa Lilang Steven Pinontoan Wawoh kaget dengan keputusan hakim.
Perlu diketahui, sidang perdata nomor 86 di PN Airmadidi di gugat pihak pertama yakni Herman Languyu pada tanggal 12 Mei 2022 dengan tergugat I mantan Hukum Tua Rolli Rorong dan Tokoh Masyarakat Desa Lilang Steven Pinontoan Wawoh sebagai tergugat II.
Penggugat mengklaim dimana, lahan yang di bangun Icon dan Pasar Desa Lilang adalah miliknya.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Rolli Rorong menghabiskan masa jabatannya sebagai Hukum Tua definitif Desa Lilang pada 12 Mei 2022.
“Sebagai pemerintah Desa Lilang saat itu tentu saya tahu persis tentang status tanah yang dimaksud penggugat. Jadi kendati penggugat mengklaim lahan tersebut miliknya berdasarkan Serifikat, tentu saja saya dan perangkat desa berpegang pada Register Desa,” beber Rolly.
Kata dia, objek wisata tersebut sudah tercantum tahun 50an.
“Kami kaget ketika dalam sidang kali ini Hakim menyatakan yang mana penggugat telah mencabut gugatannya,” tutur Mantan Hukumtua Desa Lilang, Rolly F Rorong dan Steven Pinontoan Wawoh.
Rorong dan Wawoh mempertanyakan dengan pengacara vokal yang selalu dekat dengan wartawan Filda Maramis, ketika di konfirmasi kaget dengan perkara perdata no 86 yang dipimpin oleh Hakim ketua Nola Pangemanan, dengan Hakim mediasi Mukti Effendi Di cabut.
“Kami kan tidak tahu apa maksud penggugat menarik tuntutannya. Kalau dia memang membatalkan dan menghentikan gugatan, ya kami pasti berpikir lagi apa akan membalas menggugat atau tidak. Namun jika penggugat sedang melakukan upaya lain untuk melanjutkan, tentu saja kami siap,” tegas Rorong.
Rorong mengatakan, selaku saya menjabat tentunya saya memperjuangkan aset yang dimiliki Desa Lilang.
“Aset Desa Lilang sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten hingga pusat, dan semua aset itu hanya untuk masyarakat,” kata Rorong.
Rorong mengungkapkan, dirinya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat untuk bertarung dalam persidangan.
“Seluruh masyarakat Desa Lilang bahkan bergotong royong mengumpulkan duit secara sukarela untuk menjaga apa yang menjadi milik mereka,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Steven Pinontoan Wawoh juga mengaku tidak pernah gentar dengan segala macam gugatan.
“Kami berada di posisi yang benar, dimana kami masyarakat Desa Lilang merasa wajib membela tanah-air kami. Coba bayangkan, di register desa sudah jelas kalau area pantai dan lahan pasar itu milik Desa Lilang, masak orang dari kampung sebelah malah mengklaim kalau itu lahan miliknya. Apakah negara sudah membolehkan kawasan pantai disertifikat secara perorangan, makanya dengan tegas kami katakan, kapan saja digugat, kami selalu siap, mempertahankan setiap jengkal tanah, apalagi tanah itu adalah aset Desa Lilang” tandas Wawoh. (MJS)