MITRA, Swarakawanua-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Ngongoloy mewakili Bupati Mitra James Sumendap SH, membuka secara langsung Sosialisasi Penyalahgun aan Kewenangan Jabatan yang bertempat di Sport Hall Kantor Bupati Mitra Kamis 31 Oktober 2019.
Dalam sambutan Bupati James Sumendap SH yang dibacakan Sekda Mitra Robby Ngongoloy mengatakan, segala bentuk tindakan penyalagunaan anggaran desa, sangat merugikan uang negara di katakan Korupsi. Karena itu, kami mengingatkan kepada kepada seluruh jajaran baik itu di Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-Mitra jangan salah menggunakan Dana Desa.
“Kesalahan wewenang yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, kelompok ataupun orang lain. Tindakan teraebut itu sangat merugikan dipastikan sebagai tindakan Korupsi,”ujar Sekda.
Tindakan korupsi itu sendiri berawal dari, penyalagunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
“Pidana Korupsi selalu mendapat perhati an yang besar dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, dikarenakan. Dampak yang negatif tersebut yaitu Korupsi sangat merugikan uang negara dan masyarakat banyak,”pungkasnya.
Garda terdepan memberantas korupsi yaitu Desa untuk kemajuan masyarakat Desa. Perkembangan suatu desa itu direalisasi lewat berbagai aspek di yaitu, ekonomi, administrasi dan partisipasi masyarakat.
“Melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tutur Sekda Ngongoloy membuka sosialisasi itu.
Ia berharap kegiatan itu dapat membuka pemahaman bagi aparat pemerintah desa : Hukum Tua, BPD Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan jajaran Pemerintah Kecamatan.
“Saya harap sosialisai ini bukan hanya menjadi kegiatan yang biasa dilaksanakan, tapi merupakan kegiatan yang memberikan konstribusi dalam memberi pemahaman dan mengetahui bahwa penyalahgunaan jabatan merupakan tindak pidana,” tukasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Mitra Freddy Kumesan dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi itu agar aparatur pemerintah desa mendapat pemahaman yang baik dalam penggunaan kewenangan dalam menjalankan tugas melayani kepentingan warga desa.
“Aparatur Pemerintah Desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Hadir mendampingi Sekda Mitra Robby Ngongoloy, Asisten 1 Jani Rolos, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan Royke Lumingkewas, Kabag Humpro Arnold Mokosolang dan Para Camat. Sedangkan para pemateri di antaranya : Kabag Ops Polres Mitra Drs Markus Sombodeside SH, Kepala Inspektorat Mitra David Lalandos dan Kepala Dinas PMD Boyke Akay. (Cia)