MANADO,Swarakawanua.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Provinsi Sulut dengan Mitra Kerja Biro Hukum Provinsi Sulut yang dilaksanakan diruang rapat Komisi I, Selasa 2 November 2021.
Pada pembahasan RDP anggota Komisi I Hendry Walukouw menanyakan tentang fasilitasi dan koordinasi hukum, dimana dirinya membaca ada fasilitasi dan koordinasi hukum, tetapi tidak melihat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ada dana untuk fasilitasi hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Pembahasan ini sudah pernah dibicarakan pada waktu rdp yang lalu. Yang ingin saya tanyakan apakah ini di hilangkan atau tidak di anggarkan? Sedangkan kejadian-kejadian hukum antara masyarakat yang kurang mampu itu begitu banyak dan terlalu kompleks. Apakah memang sudah sama sekali hilang untuk 2022, atau sudah termasuk di fasilitasi produk hukum dan lain-lain,”tegas Walukouw.
Menanggapi hal ini Kepala Biro Hukum Dr. Flora Krisen, SH, MHÂ mengatakan bahwa saat ini lagi marak dan panas-panasnya membahas Ranperda tentang bantuan hukum bagi fakir miskin.
“Disini memang belum kami memasukkan karena ranperda ini belum menjadi perda, dan kalau sudah jadi perda dan ada dasar hukum, maka ini akan kami masukkan di anggaran dan pembiayaan untuk bantuan hukum bagi fakir miskin atau masyarakat miskin, besar harapan untuk tahun depan bisa masuk di perubahan anggaran, ketika ranperda sudah ditetapkan menjadi perda,”tutur Flora.
(Feicy)