Manado, Swarakawanua.com – Pemerintah Kota Manado mulai memberlakukan tindakan tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis Waworuntu melalui Sekretaris Satpol PP Kota Manado Kristian Salindeho SH.
Menurut Salindeho, mulai hari ini akan diberlakukan sidang ditempat bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di seluruh wilayah Kota Manado.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sidang tipiring bagi pelanggar Perda dilaksanakan di Taman Kesatuan Bangsa,” ujar Salindeho kepada Swarakawanua.com di TKB, Rabu 26 Oktober 2022.
Setiap hari Satgas operasi gabungan pengawasan dan penertibann gangguan masyarakat akan melakukan monitoring dan penindakan di seluruh wilayah Kota Manado.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinergi peningkatan pelayanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan aman, adab, ramah dan simpatik alias Senyum AARS melalui penegakan tipiring Kota Manado tahun 2022,” kata Salindeho.
Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin sadar untuk menjaga kebersihan dan ketentraman umum dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami berharap tidak membuang sampah sembarangan menjadi pola hidup masyarakat Kota Manado,” pungkasnya.(mey)