Warga Masyarakat Wajib Menerima Vaksinasi, Lalandos: Warga Bisa Kena Sanksi

oleh -263 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) saat ini sementara melaksanakan Vaksinasi secara serentak kepada seluruh warga masyarakat, karena itu Pemkab Mitra mengharapkan agar mendapatkan dukungan dari warga masyarakat.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra David H Lalandos, AP. MM kepada sejumlah awak media, Kamis 17 Juni 2021, bertempat di ruang kerja mengatakan, sesuai peraturan President (Perpres) nomor 14 tahun 2021, perubahan atas peraturan President tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pademi Covid-19.

“Disitu pemerintah telah mengatur tentang sanksi bagi masyarakat tidak vaksinasi. Dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial ataupun bantuan Sosial,” ujar Lalandos.

Pada prinsipnya masyarakat dihimbau untuk bisa mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, namun jangan kita menyampingkan pelaksanaan Protokol Kesehatan karena itu yang paling penting sekarang ini. Dikarenakan pemerintah saat ini sedang secara serentak melaksanakan Vaksinasi kepada seluruh warga masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Daerah berharap, warga masyarakat agar bisa mendukung itu lewat kesediaan untuk di vaksin. Selanjutnya kami memintakan kepada warga masyarakat mendukung setiap program pemerintah lewat pemerintah Desa, toko agama, untuk turut serta bekerjasama mensosialisasikan kepada warga masyarakat,” ungkapnya.

Iapun mengatakan, ini semua dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mitra demi kepentingan kita semua bukan kepentingan pemerintah semata.

“Jangan beranggapan, pemerintah sudah menganggarkan vaksin dan harus di habiskan. Namun semuanya bertujuan semata-mata hanya penangani penyebaran Covid-19, minimal ini bisa menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Karena itu perlu ada kerjasama kita semua,” tutup singkatnya.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.