MANADO, Swarakawanua.com – Viralnya video singkat Yasti Soepredjo Mokoagow yang menyebutkan adanya calon kepala daerah yang Islam Phobia dan hina Nabi mendapat tanggapan dari warga Muslim Sulut.
Sejumlah warga Muslim pun meminta agar Yasti Soepredjo Mokoagow untuk menyebutkan siapa calon yang dimaksud.
“Baiknya Ibu Yasti menyebutkan siapa calon yang dimaksud, jangan sampai kami umat Muslim di Sulut terus bertanya-tanya siapa calon yang dimaksud,” ujar warga Muslim Kota Manado Irwan Djafar.
Adapun sebelumnya beredar bahkan video viral singkat saat kampanye oleh politisi PDI-Perjuangan Yasti Soepredjo Mokoagow yang mengungkap adanya calon kepala daerah yang Islam Pobiah dan menghina Nabi.
Dari video viral singkat tersebut tampak Yasti berorasi di hadapan warga yang sebagian besar terlihat ibu-ibu yang sebagian besar memakai penutup kepala atau jilbab. Saat itu juga terlihat Cawalikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan dan Cawawali Sri Tanti Angkara bersama politisi nasional Benny Rhamdani.
Saat itu Yasti menyebutkan:
“Jangan pilih calon yang islam phobia. Apa itu phobia? Phobia itu bentuk ketakutan, bentuk kebencian terhadap umat Islam. Dan saya harus sampaikan ini, jangan sampai kita salah memilih. Ibu-ibu bapak-bapak saya harus sampaikan ini, bahwa ada salah satu calon yang sangat membenci umat Islam.
Saya punya teman, saya sampaikan namanya Pak Dino Gobel. Beliau ditugaskan ke salah satu pulau di ujung Sulawesi Utara. Jadi beliau itu seorang mualaf. Dan kemudian oleh petingginya di sana menyampaikan, hei Dino coba ngana murtad, ngana nintau itu Muhammad ini pun segala macam caci maki yang dia sampaikan tidak benar.Sebagai pemimpin daerah tidak boleh begitu. Saya juga pernah menjadi bupati di Bolaang Mongondow, saya menempatkan sama semua.”
Terkait video viral ini pun Yasti Soepredjo pun oleh tim hukum Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP), atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, 13 Oktober 2024 lalu.
Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah dikeluarkan setelah melakukan konseling dengan penyidik.
“Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong,” jelasnya.
Sedangkan kubu Yasti Soepredjo tampak tak gentar, dengan menilai laporan itu yang salah alamat.
Koordinator Direktorat Hukum dan Advokasi Steven Kandouw – Denny Tuejeh (SKDT), Jemmy Mokolensang, menyebut laporan tersebut terkesan dipaksakan.
Kata Jemmy, kalau memang keberatan dengan pernyataan Yasti Soepredjo, harusnya itu masuk dalam kategori penyelenggaraan pilkada.
“Dan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dilaporkan ke Bawaslu bukan ke Polda,” kata Jemmy, Selasa (22/10/2024).
Jemmy juga mengatakan, Berbagai hal yang disampaikan Yasti Soepredjo tidak pernah menyebut nama paslon.
Selain itu, lanjut Jemmy, Yasti memberikan sambutan dalam internal umat Islam.
Ia mengklaim, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dilakukan Yasti tidak memiliki sanksi.
“Kami akan laporkan balik, karena ibu Yasti dirugikan dengan tudingan yang menurut kami tidak benar,” tandasnya.(*)