Warga Ucapkan Special Thanks For Noch Sambouw, Perum Griya Sea V Terancam Dibongkar

oleh -508 Dilihat

Manado, – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon PK, I. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, II. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Minahasa, III. Bupati Kabupaten Minahasa ditolak Majelis Hakim.

Berdasarkan Putusan Nomor 14/PK/TUN/LH/2025 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Prof, Dr Yulius SH, MH sebagai ketua Mejelis Hakim bersama-sama dengan Hj Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH dan Dr H Yosran, SH, MHum sebagai hakim anggota.

Putusan Nomor 14/PK/TUN/LH/2025 diputuskan pada rapat permusyawaratan mejelis hakim Jumat (2/5/2025). Menurut mejelis hakim permohonan PK oleh pemohon I, II, dan III tidak beralasan sehingga harus ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut maka ijin lokasi dan ijin lingkungan PT Bangun Minanga Lestari (BML) dalam pengembangan Perum Griya Sea Lestari V dicabut dan dibatalkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agus (MA) Nomor 163 K/TUN/LH/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Noch Sambouw, SH, MH, CMC selaku  Kuasa Hukum termohon PK Syultje Sangian menyampaikan akan segera menindak lanjuti hasil putusan tersebut.

“Putusan permohonan PK mereka sudah ditolak. Jadi Kami sesegera mungkin akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado,” kata Sambouw.

Rasa syukur disampaikan oleh termohon PK Syultje Sangian. Kata dia, doa serta kerja keras dalam mempertahankan kelestarian Hutan Mata Air Kolongan dijawab oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Ia pun menyapaikan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini sudah membantu bersama-sama berjuang.

“Pertama-tama kami menyampaikan Terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat tuntunannya permohonan kasasi kami dapat dikabulkan. Terimakasih juga kepada semua pihak yang selama ini selalu mendukung kami sehingga apa yang kami perjuangkan selama ini mendapatkan hasil yang baik,” ujarnya.

Sangian juga menyampaikan terimakasih kepada Kuasa Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC yang selama ini terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan kelestarian kawasan lindung hutan mata air Kolongan.

“Special terimakasih kami sampaikan kepada Kuasa Hukum kami Bapak Noch Sambouw yang tak pernah lelah mendampingi kami masyarakat. Semoga Bapak diberkati dalam setiap tugas dan aktivitas bersama keluarga,” tandasnya.

Disisilain Pemerhati Lingkungan Hidup Henny Soetrisno yang selama ini mendampingi masyarakat Desa Sea tegas menyampaikan pengrusakan lingkungan hidup adalah pelanggaran HAM atau dapat dikatakan kriminal.

“Pengrusakan lingkungan hidup itu sudah jelas kriminal. Sekarang bisa kita lihat sendiri putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang mana permohonan kasasi dikabulkan. Disini sudah sangat jelas bahwa yang dirusak oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML) adalah Kawasan Lindung,” kata Soetrisno.

“Sekarang sudah jelas terlihat kerakusan oknum-oknum mafia tanah dalam memperkaya diri sendiri atau kelompok tanpa mempedulikan nasib orang banyak sangatlah tidak manusiawi. Orang-orang seperti itu yang berani merusak lingkungan hidup sudah sepatutnya di hukum,” sembur Soetrisno menambahkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.