William Luntungan Angkat Bicara Tentang Pelanggaran Pemilu, Sebut Masyarakat Jangan Cepat Terhasut

oleh -239 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Polemik pelantikan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Pada pemberitaan sebelumya, Tim Kuasa hukum tiga partai pengusung MJP-CK (Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Minut) melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Michael Jacobus., SH., MH pagi, Jumat,(20/09/2024), telah membawa laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 bakal calon bupati Minut Petahana (JG-KWL) ke Bawaslu Minut didampingi pengurus partai.

“Pada masa tanggapan masyarakat sudah ada yang masyarakat yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut, tapi kami juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU dengan substansi yang sama bahwa ada pelanggaran yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Minut yang melanggar pasal 71 ayat 2,” ucap Jacobus mengutip pemberitaan melalui situs www.inspirasikawanua.com.

Hal itu mendapat tanggapan dari koordinator relawan JGKWL, William Luntungan.

Luntungan menegaskan bahwa penilaian terkait salah dan benar, terhadap langkah Bupati pada pelantikan 22 Maret 2024 bukan pelapor.

Kata Luntungan, yang pasti bukan kalian (Kuasa hukum) yang menentukan paslon nanti memenuhi syarat atau tidak.

“Memnuhi syarat atau tidak di KPU Minut keputusannya bukan pada mereka (Kuasa hukum), jangan menggiring opini seakan Paslon yang lain sudah salah,” kata Luntungan, Jumat 20 September 2024.

Selain itu pinta Luntungan, penyelenggara KPU Minut dan Bawaslu  juga diharapkan tetap bekerja sesuai aturan tanpa harus terganggu dengan laporan.

“Masyarakat jangan cepat terhasut dengan berita murahan dengan pernyataan-pernyataan yang dilemparkan pihak lawan bahwa JGKWL salah. Ingat tim hukum JGKWL juga punya bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelantikan pejabat tanggal 22 Maret,” ingat Luntungan.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.