MITRA, Swarakawanua.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam hal ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Frangky Wowor S.Sos, mewarning kepada seluruh Hukum Tua dan warga masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Agar penyaluran BST disetiap Desa harus mengutamakan Protokol Kesehatan, kalau tidak ikuti Prokes kami akan hentikan.
Ketegasan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mitra Frangky Wowor tersebut dikatakannya disaat memantau langsung proses dari penyaluran BST di dua Kecamatan yaitu, Kecamatan Ratahan Timur dan Kecamatan Pasan.
“Saya memintakan kepada para Hukum Tua dan seluruh warga masyarakat penerima bantuan, agar tetap mengikuti Prokes yang ada. Kalau tidak saya sendiri akan segera menghentikan proses penyalurannya,” tegas Wowor Senin 8 Februari 2021.
Lebih lanjut Wowor menyampaikan, ini semua demi keamanan kita bersama. Baik bagi para Hukum Tua, serta para penerima bansos.
“Bagi seluruh Hukum Tua bersama penerima bansos, agar terus menjaga jarak, pakai masker serta tetap terus mencuci tangan. Ini demi pencegahan Covid-19 di Kabupaten Mitra yang kita cintai bersama,” pungkas Wowor yang didampingi Sekertaris Dinsos Fientje Moningka S.Pd, serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Sandra Kindangen.
Iapun menambahkan, demi memerangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mitra. Harus adanya peran penting dari seluruh element masyarakat, mari kita sayangi keluarga kita, sudara kita dari Covid-19.
“Saya mengajak, seluruh warga masyarakat. Mari kita bersama-sama, bahu-membahu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan kita sepelehkan protokol kesehatan yang ada,” tutupnya. (CIA)