Minut, Swarakawanua.com – Adanya pernyataan oleh Marthen Sula (pelapor, red) disalah satu media yang menyentil kinerja Polda Sulut dalam hal ini penyidik lantaran mobil truk sampah milik masyarakat Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) telah di pinjam pakai (Babuk, red).
Diketahui, Marthen Sula adalah pelapor/korban pengrusakan rumah oleh oknum mantan Hukum tua berinisial DK, dkk di Desa Koltem pada tahun 2018 silam. Sehingga truk sampah tersebut adalah barang bukti.
Dalam isi pemberitaan Marthen Sula (pelapor,red) juga sebagai Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara menyebutkan pinjam pakai mobil truk sampah tersebut ternyata tanpa sepengetahuan Wassidik dan pelapor.
Atas pernyataan tersebut Ketua Srikandi Sulut Yuni Wahyuni Srikandi didampingi Penasehat Hukum (PH) Pejabat Hukum Tua Desa Koltem Noch Sambouw, SH, MH, CMC angkat bicara. Menurutnya, seseorang yang mengaku diri sebagai ketua sebuah organisasi sebelum memberikan statmen patutlah mempelajari aturan terlebih dahulu.
“Dia itu ngelantur asal bunyi (asbun). Saran saya, pahami dulu aturan terkait pinjam pakai kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti (Babuk). Jangan, sampai berkoar-koar dan hanya berakibat buruk untuk diri sendiri karena terkesan sok tau,” sentil Bunda Yuni dihadapan beberapa media.
Ia menjelaskan, bahasa seperti itu terkesan menjatuhkan citra institusi Polri khususnya Polda Sulut. Apalagi dalam pemberitaan tersebut telah mencatut nama penyidik pembantu Aldi Poluan yang notabene telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan.
“Inikan tudingan ngawur dari sang pelapor bahwa penyidik tidak kooperatif. Biarlah pembaca yang menilai. Sebab, langkah yang diambil oleh masyarakat Desa Koltem sudah benar dan Polda Sulut dalam hal ini penyidik yang mereka lakukan sudah sesuai aturan,” ucapnya tegas.
“Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri tentang tata cara pengelolaan barang bukti dilingkungan Polri dan situ sangat jelas tertuang dimana ada hak/kesempatan dan prosedur bagi pemilik untuk pinjam pakai barang bukti yang terkait proses pemeriksaan tindak pidana,” sambungnya.
Ia kembali menegaskan, ijin pinjam pakai truk sampah milik masyarakat Desa Koltem dan telah disetujui oleh Polda Sulut sudah sesuai aturan yang berlaku. Yuni menjelelaskan dalam aturan pinjam pakai sudah ada pernyataan dan itu mengikat pada pemilik.
“Disitu ada kata yang perlu di garis bawahi. Berbunyi Bilamana kendaraan tersebut dibutuhkan untuk tahap dua atau dalam proses hukum lanjutan termasuk dalam persidangan dan diperlukan atau dibutuhkan untuk dihadirkan oleh penyidik/JPU maka ada kewajiban yang mengikat dari pemilik harus dihadirkan. Sebab fatal hukumnya kalau salah mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas,” sembur Yuni yang terkenal vokal ini.
“Mobil ini sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat Desa Koltem untuk mengangkut sampah setiap hari agar tidak menumpuk bahkan mencemari lingkungan yang notabene akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat kalau sampah tidak diangkat baik sampah kering dan basah,” ucapnya kembali.
Ia pun mengapresiasi kinerja dari Polda Sulut. Menurutnya, proses pinjam pakai tersebut meski terkatung-katung namun akhirnya bisa diberikan ijin.
“Jadi, pada prinsipnya kepentingan umum lebih utama diatas kepentingan pribadi dan semua sudah tau dan mengerti akan hal itu. Salut untuk Polda Sulut,” tandasnya sembari mengangkat kedua jari jempol untuk kinerja Polda Sulut.
“Disini juga para pembaca perlu mengetahui bahwa pinjam pakai tersebut dikabulkan penyidik atas permohonan masyarakat yang diwakili oleh Pejabat Hukum Tua Desa Koltem Venny Mokoagow, SE yang didampingi Penasehat Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC yang berkoordinasi dengan Tripika Kecamatan Kalawat yang diwakili Kapolsek Airmadidi IPTU Yussi, karena Babuk tersebut bukan milik dari Tersangka tetapi milik masyarakat Desa Koltem dan digunakan untuk operasionalisasi desa,” timpalnya menambahkan.(***)