Sulut,Swarakawanua.com–Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan di Sutan Raja Hotel di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (21/11/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Zulkifli Densi dalam sambutannya mengatakan masa tenang akan berakhir dalam beberapa hari lagi. Untuk itu ada hal-hal yang perlu diketahui, masa tenang berakhir maka seluruh aktivitas kampanye tidak diperbolehkan lagi.
“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menghimbau kepada pendukung, terutama pasangan calon (paslon) yang perlu di pahami dalam masa tenang, hal pertama paslon tidak lagi melakukan kampanye karena ada undang-undang dan aturan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu dan jika melanggar akan dikenakan sanksi, kedua hindari hal-hal yang menjanjikan atau melakukan praktek-praktek (money politik) kepada pemilih,”ujar Zulkifli. (FT)