DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat Pertama APBD-P Tahun Anggaran 2020

oleh -158 Dilihat
Wakil Bupati Drs Jocke Legi menyerahkan rencana Anggaran APBD-P tahun anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Mitra Marti Ole untuk dibahas.
Wakil Bupati Drs Jocke Legi menyerahkan rencana Anggaran APBD-P tahun anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Mitra Marti Ole untuk dibahas.

MITRA, Swarakawanua.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat pertama terhadap rancangan peraturan daerah tentang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD-P tahun anggaran 2020, Senin 14 September 2020, bertempat di Sport Hall Kantor Bupati.

Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat pertama APBD-P 2020 dihadiri oleh, Wakil Bupati Drs Jocke Legi, Sekda Mitra David H Lalandos AP.MM, Ketua DPRD Mitra Marti Ole, Wakil Ketua Dewan Tony Lasut, Cathirien Mokodaser serta para anggota DPRD, para Asisten, Kapolres Mitra yang di wakili oleh Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun, mewakili Dandim 1302 Minahasa Pelda Ferry Wewengkang selaku Danramil 13/Tombatu.

Sambutan Bupati Kabupaten Mitra James Sumendap SH, yang di bacakan Wakil Bupati Drs Jocke Legi mengatakan, rapat paripurna saat ini merupakan agenda penting dan begitu sangat strategis bagi kesinambungan roda Pemerintahan. Kita mohon doa kepada Tuhan, agar bisa menuntun kejernian hati kita. Sehingga, dalam mengkaji ataupun dalam membahas rancangan APBD-P tahun anggaran 2020 dapat menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mitra, saya mengajak dan menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus disertai dengan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas disetujuinya pembahasan APBD-P tahun anggaran 2020,” ujar Legi.

Iapun mengatakan, dalam perubahan APBD-P dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efesiensi, dan akuntabilitas anggaran. Sehingga proses pelaksanaan roda kepemerintahan dapat berjalan dengan baik. Serta kebijakan perubahan APBD-P mengacu pada pasal 316 ayat 1 UUD 23 tahun 2014.

“Dalam pelaksanaan APBD-P tahun 2020, terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh pemerintah daerah, Provinsi dan pemerintah Pusat. Dengan adanya pademi Covid-19. Berdampak pada pertumbuhan ekonomi, serta laju inflasi dan pertumbuhan pdrw tinggkat pengganguran dan kemiskinan. Sehingga, dalam pelaksanaan percepatan pembangunan diadakan revolusi dan rasionalisasi,”tutur Wabup.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.