CPMI Hasil Pencegahan Penempatan Unprosedural Dipulangkan ke Daerah Asal

oleh -187 Dilihat

Sulut,Swarakawanua.comBalai BP2MI Sulawesi Utara (Sulut) melakukan fasilitasi pemulangan 12 (dua belas) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang merupakan korban penempatan unprosedural, Rabu (23/08/2023)

Para korban tersebut berasal dari Kota Manado 3 (tiga) orang, Kota Bitung 1 (satu) Orang, Kabupaten Minahasa 2 (dua) Orang, Kota Tomohon 1 (satu) Orang, Minahasa Selatan 3 (tiga) orang, Minahasa Tenggara 1 (satu) orang dan Kabupaten Bolaang Mongondow 1 (satu) Orang.

Hendra Makalalag, yang merupakan Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti kehadiran negara.

Ini adalah tindak lanjut dari pencegahan yang dilakukan oleh BP2MI di penampungan Ilegal di daerah Tanggerang Selatan pada tanggal 14 Agustus 2023. Para korban yang diselamatkan dari sindikat penempatan ilegal tersebut hari ini tiba di Manado dengan difasilitasi oleh BP2MI bahkan sampai ke daerah asal mereka. Hal ini merupakan komitmen BP2MI dalam membuktikan kehadiran negara dalam memberikan Pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hendra menyebutkan bahwa hal tersebut membutuhkan perhatian khusus dari segala kalangan mengingat hal tersebut merupakan salah satu tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan maraknya kejadian yang melibatkan warga asal Sulawesi Utara yang terbujuk oleh rayuan para sindikat penempatan ilegal serta berkaca dari beberapa kasus yang sudah kami fasilitasi dimana korban yang berasal dari Sulawesi Utara sudah terbilang berjumlah besars seharusnya menjadi perhatian khusus dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Apalagi kasus berulang tersebut banyak memakan korban yang seharusnya sudah mendapatkan pelajaran dari kasus sebelumnya,” terangnya.

Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat dalam pencegahan penipuan peluang kerja ke luar negeri.

Balai BP2MI Sulawesi Utara tentunya tidak dapat bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan peran dari seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap oknum maupun lembaga yang melakukan penempatan illegal Pekerja Migran Indonesia,” kata Hendra.

Bekerja ke luar negeri secara prosedural menunjukkan bahwa PMI adalah Pekerja yang termapil dan bermartabat. Informasi terkait peluang kerja ke luar negeri beserta persyaratan dan prosedurnya dapat diperoleh di Dinas Kabupaten/Kota ataupun Balai BP2MI Sulawesi Utara,” lanjutnya.

Hendra juga menambahkan bahwa Balai BP2MI Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selalu memberikan dukungan dan perhatian terhadap peningkatan pelayanan pelindungan kepada PMI di Sulawesi Utara.

Saat ini sudah banyak pihak baik Pemerintah maupun swasta yang memberikan perhatian terhadap permasalahan warga Sulawesi Utara yang bekerja di LuarNegeri. Untuk itu, Balai BP2MI Sulawesi Utara mengapresiasi setiap upaya yang dilakukan demi meningkatkan kualitas pelindungan PMI di Sulawesi Utara,tutupnya. (***/FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.