Penerima Insentif Hanya Petugas Kesehatan, Petugas Ambulans RS Prof Kandou Tak Bakal Terima

oleh -164 Dilihat

Petugas ambulans

 

MANADO, Swarakawanua- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sulut dr Debbie Kalalo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sulut, Rabu 20 Mei 2020.
Dia mengatakan semua tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dapat menerima insentif tersebut, sesuai SK dari pimpinan rumah sakit maupun puskesmas.
“Pemberian dana ini berasal dari Kementerian Kesehatan, dan setiap tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 akan menerimanya,” ucap Kalalo.
Saat ditanyakan kepada Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel, untuk dapat menerima insentif tersebut, harus memiliki SK dari rumah sakit bersangkutan sebagai petugas penunjang tenaga medis.
Di sisi lain, informasi yang diterima dari RS Prof Kandou, ternyata petugas ambulans tidak akan menerima insentif dari Kemenkes tersebut. “Petugas ambulans tidak akan menerima insentif,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sementara Direktur Utama RS Prof Kandouw dr Jimmy Panelewen saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menjelaskan, penerima insentif adalah petugas kesehatan yang langsung melakukan pelayanan terhadap pasien, yaitu dokter, perawat/bidan dan petugas kesehatan lainnya seperti petugas laboratorium yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan spesimen pasien Covid-19, juga petugas kesehatan lainnya seperti petugas farmasi yang bertugas di ruang isolasi dan petugas radiologi. “Sesuai dengan aturan petugas ambulans tidak termasuk,” ujarnya.(feicy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.